RASIOO.id – Setiap Senin, 13 Mei 2024, dua lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi tempat perpanjangan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polresta Tangerang Selatan.
Berikut adalah kedua lokasi tersebut beserta jam layanannya:
Lokasi 1: Pamulang Square, beroperasi mulai pukul 08:00 – 11:00 WIB.
Lokasi 2: ITC BSD, jam 08:00 – 11:00 WIB, dan akan kembali buka pada pukul 15:00 – 16:30 WIB.
Program ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Masa berlaku SIM tetap sesuai tanggal lahir pemohon.
Berikut adalah persyaratan wajib yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama.
Biaya penerbitan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.000
- SIM C Rp75.000.
Berikut adalah Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar