RASIOO.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor memberlakukan sistem antrean daring yang dinamakan Prima Antri. Apilkasi ini digunakan untuk mendapatkan jadwal antrean pelayanan tanpa harus datang terlebih dahulu.
Warga bisa dengan mudah memanfaatkan pelayanan ini dengan mengakses laman disdukcapil.kotabogor.go.id dimana pun dan kapan pun.
Pertama, membuat akun Prima Pakuan terlebih dahulu yaitu :
- Akses laman disdukcapil.kotabogor.go.id
- pilih menu Prima Antri (Booking Nomor Antrean Online)
- pilih Tab Buat Akun.
- Selanjutnya isi data yang diperlukan, yaitu NIK, Nama Lengkap, No HP, Email, Kecamatan, Kelurahan, Pertanyaan Pemulihan, Jawaban Pemulihan, Kata Sandi, Konfirmasi Kata Sandi.
- Setelah mengisi data, pilih Kirim dan pendaftaran Berhasil.
Kedua, setelah memiliki akun Prima Pakuan, langkah selanjutnya yaitu:
- Membuuka kembali laman disdukcapil.kotabogor.go.id
- pilih Menu Prima Antri, isi NIK dan Kata Sandi, kemudian Kirim. Pilih +Booking, pilih tanggal dan jenis layanan (A : KK, Akta, KIA, Pindah Datang, B : Perekaman Pemula, C: KTP Rusak dan Hilang).
- Pilih Booking dan pendaftaran berhasil.
Baca dan perhatikan informasi yang ada setelah berhasil booking sebelum datang ke kantor Disdukcapil Kota Bogor.
“Sekarang warga Kota Bogor mulai paham dalam mem-booking antrean berdasarkan ketersediaan kuota yang ada di aplikasi,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan beberapa waktu lalu.
“Jika pada tanggal yang dipilih sudah penuh, maka sistem akan memberikan ruang pada tanggal berikutnya, kecuali hari libur. Saya rasa ini sudah mengedukasi masyarakat,” bebernya.
Ganjar menyebut, kuota nomor antrean yang tersedia dalam sistem dalam satu hari sebanyak 200-an.
“Bagi warga yang masih belum sepenuhnya memahami sistem antrean secara daring, Disdukcapil Kota Bogor memberikan tiga solusi,” ungkap Ganjar.
Disdukcapil juga memiliki memiliki perangkat telepon pintar atau smartphone untuk membantu booking antrean daring oleh petugas yang telah ditunjuk.
“Warga akan dibantu dalam hal pengajuan dokumen kependudukan secara daring. Jika kedua cara tersebut masih dirasa sulit, maka kantor kecamatan diminta untuk membantu layanan secara manual,”tutur Ganjar.
“Jadi kantor kecamatan menerima pelayanan dokumentasi kependudukan yang tanpa antrean online. Saat ini kita trial and error dulu, jika semua masyarakat sudah teredukasi, maka seluruh kecamatan harus online,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar