RASIOO.id – Warga Kota Bogor yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan pada hari ini di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan oleh Polresta Bogor Kota.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota pada Jumat, 17 Mei 2024, berlokasi di depan Mall Jambu Dua. Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Polresta Bogor Kota menyediakan layanan SIM keliling setiap hari untuk warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya Penerbitan Perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Setelah proses foto, pemohon tinggal menunggu SIM selesai. Petugas akan memanggil nama sesuai dengan yang tertera di SIM.
Simak rasioo.id di Google News