RASIOO.id – Polres Tangerang membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C untuk warga Kabupaten Tangerang pada Jumat, 17 Mei 2024. Berikut adalah agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Tangerang.
Mobil layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi:
- Mitra 10 Bitung, mulai pukul 07:00 hingga 10:00 WIB.
- Ramayana Cikupa, mulai pukul 10:00 hingga 15:00 WIB.
Layanan mobil SIM keliling di Kabupaten Tangerang hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku dengan golongan SIM A dan SIM C. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi lainnya.
Biaya Perpanjangan: Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Tes psikologi SIM.
- Surat keterangan sehat.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Polres Tangerang, semoga bermanfaat.
Simak rasioo.id di Google News