Benteng Society Tuding Sekda Maesyal Rasyid Manfaatkan Jabatan Untuk Kepentingan Politik

RASIOO.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, yang akan maju mencalonkan diri sebagai Bupati Tangerang 2024, mendapat sorotan tajam terkait dugaan memanfaatkan fasilitas negara untuk aktivitas politiknya.

Maesyal Rasyid atau yang dikenal dengan Rudi Maesyal, diduga menggunakan perangkat negara dalam proses pencalonannya. Salah satu insiden yang menimbulkan kontroversi adalah ketika Maesyal Rasyid dikawal oleh staf Prokopim Setda Kabupaten Tangerang saat menghadiri uji kelayakan Bakal Calon Bupati (Bacabup) oleh DPD Partai Nasdem Banten di Kota Serang pada Rabu, 15 Mei 2024.

Ketua Benteng Society, Firmansyah, mengkritik keras tindakan ini dan menilai bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik merupakan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dikawalnya Sekda oleh Prokopim pada saat uji kelayakan Bacabup oleh DPD Partai Nasdem di Kota Serang adalah pelanggaran etik ASN. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik adalah hal yang tidak dibenarkan menurut undang-undang,” ujarnya pada Senin, 20 Mei 2024.

Baca Juga: Mengejutkan, Ahmed Zaki Iskandar Dukung Maesyal Rasyid untuk Calon Bupati Tangerang

Firmansyah menambahkan, “Staf Prokopim ini digaji negara dari uang pajak rakyat, seharusnya mereka mengurusi kepentingan publik, bukan kepentingan politik pribadi Sekda.”

Menurut Firmansyah, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN yang diajukan oleh delapan PNS, hal ini tidak membenarkan penyalahgunaan fasilitas negara.

“Salah satu poin pengabulan MK adalah pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon Gubernur/Bupati/Walikota. Ini bukan berarti Sekda bisa sewenang-wenangnya memakai perangkat negara untuk kepentingan politiknya,” tegasnya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tangerang Ingatkan ASN Mundur Jika Maju di Pilkada

Firmansyah menilai bahwa tindakan staf Prokopim Setda bisa dikenai sanksi karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Ini bisa dilaporkan karena sudah menyalahgunakan fasilitas negara untuk mendampingi kepentingan politik Sekda. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus memberikan rekomendasi terkait hal ini,” jelasnya.

Firmansyah menyarankan agar Sekda Maesyal Rasyid mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai Bupati. “Disiplin, etika, dan moral sangat penting dalam wilayah integritas sebagai ASN. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Ia juga berharap KASN serius dan profesional dalam menjaga netralitas Pegawai ASN, khususnya di Kabupaten Tangerang. “Kita berharap KASN serius dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Pasal 31 UU No.5 Tahun 2014 untuk menjaga netralitas ASN,” ungkap mantan Presiden Mahasiswa Universitas Bina Bangsa tersebut.

Terakhir, Firmansyah mengajak masyarakat untuk terus mengawal Pilkada 2024, dengan melibatkan lintas organisasi masyarakat dan civil society agar tetap aktif dan kritis terhadap setiap tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran, pencalonan, penetapan, kampanye, hingga pemilihan Bupati Tangerang pada 27 November 2024 mendatang.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar