KPU Bakal Cek ke Parpol Bersangkutan Soal Dua PPK yang Diduga Masih Jadi Anggota Parpol

RASIOO.id – KPU Kabupaten Bogor akan mengecek fakta soal dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada, yang diduga masih menjadi anggota partai politik.

Kepala Divisi SDM KPU Kabupaten Bogor, Aprian Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek kepada partai yang bersangkutan.

“Pastinya kita akan melihat fakta, bukti dokumen. Di partai ini kan biasanya ada struktur organisasinya, kalau namanya masih ada dan masih tercantum, tentu akan ada verifikasi lebih lanjut,” kata Aprian, Senin 20 Mei 2024.

Baca Juga: Waduh, Dua PPK di Cigudeg dan Sukaraja Masih Terdaftar di Sipol, Kok Bisa Lolos?

Aprian juga menyampaikan bahwa akan meminta klarifikasi kepada dua orang anggota PPK yang bersangkutan.

“Nanti saya cek, biasanya yang begitu sudah menyerahkan surat keterangan bukan (lagi) anggota dari Parpolnya,” papar dia.

Ia mengaku, kejadian bisa kemungkinan terjadi karena dua hal. Pertama, Parpol yang tanpa izin pemilik NIK yang memasukan sebagai anggota partai politik dan anggota Parpol yang tidak sempurna mengurus pemberhentiannya dari partai tersebut.

“Makanya, ada juga surat pernyataan (saat daftar PPK) bahwa namanya dicatut,” jelasnya.

Kendati demikian, Aprian mengaku bahwa saat pendaftaran pun biasanya peserta PPK akan langsung terdeteksi melalui aplikasi Siakba.

“Dicek, jadi kan mereka masuk ke Siakba, itu udah automatis terdeteksi sebenarnya,” papar dia.

Sebelumnya, Dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dilantik, diduga masih terdaftar di aplikasi Sipol sebagai pengurus dan timses di partai politik.

Keduanya bernama Wawan Darmawan dan Chaerul Iskandar. Keduanya telah dilantik oleh KPU Kabupaten Bogor sebagai PPK untuk Pilkada 2024.

Chaerul Iskandar tercatat sebagai Wakil Ketua Pemenangan Pemilu di tingkat Kecmatan Sukaraja dari partai PDIP. Sementara, Wawan Darmawan terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik di PAN.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar