RASIOO.id – Hari ini, Senin, 20 Mei 2024, Satpas Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan Mobil SIM Keliling di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM) untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan C.
Layanan ini rutin diadakan setiap Senin dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Program nasional Polri ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Masyarakat juga dapat langsung mendatangi kantor Satpas Polresta Bogor di Jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Persyaratan yang harus dibawa:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan psikologi dan kesehatan
Alur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu proses pembuatan SIM hingga petugas memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar