RASIOO.id – Pada hari Senin, 20 Mei 2024, Satpas Polres Tangerang akan menjalankan layanan Mobil SIM Keliling di Lobby Timur Mal Ciputra. Layanan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan C.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang tersedia mulai hari Senin hingga Sabtu, sehingga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memanfaatkannya.
Persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Alur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar