RASIOO.id – Warga Kota Bogor dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang beroperasi pada hari ini, 21 Mei 2024, di parkiran Mitra 10, Jalan KH Sholeh Iskandar. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling tersedia mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM kelas A dan C dapat langsung mendatangi lokasi tersebut. Ini kesempatan bagi mereka yang sibuk di pagi hari namun ingin menyelesaikan urusan administratif terkait SIM.
Proses perpanjangan SIM hanya melayani permohonan perpanjangan SIM kelas A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis. Hal ini untuk memastikan kelancaran pelayanan dan efisiensi waktu bagi masyarakat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat diharapkan membawa persyaratan berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Proses perpanjangan SIM meliputi beberapa tahapan, seperti pembayaran biaya administrasi, pengambilan formulir, pengisian formulir, identifikasi data, hingga pengambilan SIM baru.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan efisien. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan validitas dokumen SIM Anda.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar