RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kota Serang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menurunkan mobil layanan SIM keliling di beberapa titik strategis.
Hari ini, Selasa, 21 Mei 2024, warga Kota Serang dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi di Taman Krakatau Kramatwatu dan depan Mall Ramayana mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Namun, jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari pihak Satlantas Polres Serang Kota.
Layanan ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM kelas A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Proses perpanjangan SIM mengikuti alur sebagai berikut:
- Masyarakat melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir, lalu menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM dan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.
Persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News














Komentar