Pria di Kota Bogor Dianiaya Terus Dimasukan ke Mobil Hingga Dibuang ke wilayah Pegunungan di Tamansari

RASIOO.id – Seorang pria berinisial R (45) tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis, 23 Mei 2024.

Korban R sempat dibawa ke Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bogor, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, korban di aniaya di sekitar Jalan Mawar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, tak jauh dari lokasi kafe Bajawa.  Korban seusai dianiaya, langsung di masukan ke dalam kendaraan pelaku yang berjenis minibus.

Ternyata, korban ditemukan esok harinya di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, oleh warga setempat.

Kakak korban, Romli, mengetahui bahwa adiknya masuk RS PMI Kota Bogor sekitar pukul 14.15 WIB.

“Saya sedang bekerja ketika istri menelepon, mengatakan adik saya kritis di PMI. Saya langsung berangkat dengan tetangga. Ketika sampai di RS, adik saya sudah meninggal,” ujar Romli.

Romli sempat melihat kondisi korban yang penuh luka di tubuhnya dan menduga bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan.

“Saya melihat banyak luka di tubuhnya, meski hanya sebentar karena tidak tega. Semoga pihak kepolisian bisa menangkap pelaku yang menganiaya adik saya,” kata Romli.

Setelah meninggal di RS PMI Kota Bogor, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi. Korban dimakamkan pada Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Gang Makan, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Penemuan korban pertama kali dilaporkan oleh warga sekitar yang melihat pria tersebut tergeletak di depan warung milik BH di Jalan Raya Harmoni, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor pada Kamis, 23 Mei 2024 pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Tamansari, IPTU Jajang, melalui laporan resminya menyatakan bahwa penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh warga sekitar.

“Kanit Reskrim Polsek Tamansari dan anggota piket sudah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan serta olah TKP setelah menerima laporan tersebut,” kata IPTU Jajang pada Jumat, 24 Mei 2024.

“Korban, diperkirakan berusia sekitar 40 tahun dengan tinggi badan sekitar 165 cm dan berambut ikal, ditemukan dalam keadaan masih hidup namun mengalami luka serius di bagian kepala. Korban segera dilarikan ke RS PMI Kota Bogor untuk mendapatkan perawatan medis,” tambahnya.

Sementara itu, polisi juga tengah mengumpulkan beberapa barang bukti berupa CCTV serta memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi.

“Saat ini kami sedang mencari apakah ada CCTV yang mengarah ke TKP dan juga mendokumentasikan TKP. Kami masih melakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini,” ujar IPTU Jajang.

IPTU Jajang menyebutkan bahwa lantaran korban masih dalam penanganan, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan serta meminta keterangannya.

“Korban belum bisa diperiksa dan dari hasil olah TKP, karena TKP masuk wilayah Polresta Bogor Kota, proses tindakan hukum lebih lanjut akan dilakukan di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” tandasnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda