RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberikan SK perpanjangan masa jabatan kepada 410 kepala desa (Kades) Kamis 30 Mei 2024 esok hari.
Perpanjangan jabatan itu merupakan tindak lanjut dari revisi UU nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun yang semula 6 tahun dalam satu periode.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Finsyah memaparkan para kades akan ditambah masa jabatanannya masing-masing dua tahun.
Sehingga, kata dia, masa jabatan kades di Kabupaten Bogor akan habis di tahun 2026 hingga 2031 berdasarkan waktu mereka dilantik menjadi kades.
“Besok itu ada 19 desa yang harusnya mereka selesai di tahun ini (2024) November tapi mereka akan menjadi diperpanjang selesainya di tahun 2026,” kata Renaldi, Rabu 29 Mei 2024.
Selanjutnya, sebanyak 222 kades yang awalnya selesai di tahun 2025, akan diperpanjang hingga tahun 2027 mendatang.
“Berikutnya, ada 51 kepala desa yang seharusnya dia selesai di tahun 2026, mereka akan selesai di tahun 2028. Berikutnya ada 88 desa yang harus nya selesai di tahun 2027 dan mereka di perpanjang selesai jabatannya di tahun 2029,” papar dia.
Kemudian, 36 desa terakhir yang tahun 2023 hasil pemilihan kepala desa serentak, akan habis masa jabatanannya di 2031 mendatang.
“Yang seharusnya mereka selesai di tahun 2029 akhirnya karena mereka perpanjangan selesai di tahun 2031,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar