Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Rabu, 29 Mei 2024

RASIOO.id – Satpas Polres Tangerang menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang pada Rabu, 29 Mei 2024.

Mobil layanan SIM Keliling akan beroperasi di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM wajib memperpanjang setiap lima tahun sekali mulai dari tanggal penerbitan SIM.

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang tersedia dari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Tes Psikologi SIM.
  4. Surat Keterangan Sehat.

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat lebih mudah memperpanjang SIM mereka tanpa perlu datang ke kantor Satpas.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar