Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi pada Rabu, 5 Juni 2024

RASIOO.id – Satpas Polres Bogor terus berkomitmen mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM A dan C melalui program layanan Mobil SIM Keliling. Pada Rabu, 5 Juni 2024, layanan ini akan tersedia di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Warga wilayah Timur Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB. Program ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku sebelum masa berlakunya habis.

Persyaratan Perpanjangan SIM A atau C:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Melengkapi Tes Psikologi SIM dan Surat Keterangan Sehat.

Biaya Penerbitan Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

Penting untuk dicatat bahwa pemohon harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi.

Program ini merupakan bagian dari upaya Polres Bogor untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan perpanjangan SIM secara cepat dan efisien. Dengan adanya layanan Mobil SIM Keliling, diharapkan warga tidak perlu lagi mengantre panjang di Satpas, serta dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah di lokasi yang strategis.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, warga dapat menghubungi Satpas Polres Bogor atau mengunjungi situs resmi Polres Bogor.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar