RASIOO.id – Mengurus surat izin mengemudi (SIM) kini semakin mudah bagi warga Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota menyediakan layanan SIM Keliling pada Rabu, 5 Juni 2024, untuk mempermudah masyarakat yang berada jauh dari kantor layanan Satpas.
Layanan SIM Keliling ini akan tersedia di dua lokasi:
- Pasar Laris Taman Cibodas
- Fresh Market Green Lake City
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
- KIR dokter dan psikologi yang bisa didapatkan di tempat pelayanan.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, warga dapat menghubungi Polres Metro Tangerang Kota atau mengunjungi situs resmi Polres Metro Tangerang Kota.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar