RASIOO.id – Mengurus surat izin mengemudi (SIM) kini semakin mudah bagi warga Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota menyediakan layanan SIM Keliling pada Rabu, 12 Juni 2024, untuk mempermudah masyarakat yang berada jauh dari kantor layanan Satpas.
Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling:
- Pasar Laris Taman Cibodas
- Fresh Market Green Lake City
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Dokumen:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
- Keterangan Kesehatan:
- KIR dokter dan psikologi yang bisa didapatkan di tempat pelayanan.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Menyediakan Surat Keterangan:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir:
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil Nomor Antrean:
- Pemohon mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Mengisi Formulir:
- Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data:
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi:
- Meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News