RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota menyediakan layanan SIM Keliling pada Jumat, 14 Juni 2024, yang berlokasi di Metropolis Mall dan Pasar Laris Taman Cibodas. Layanan ini bertujuan memudahkan warga Kota Tangerang untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan akan dibuka sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Program SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
- KIR dokter dan psikologi yang bisa didapatkan di tempat pelayanan.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi yang meliputi:
- Sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Kota Tangerang dapat memperpanjang SIM mereka tepat waktu, menghindari denda, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar