RASIOO.id – Polresta Bogor Kota akan menyelenggarakan layanan SIM Keliling di Mall Boxies Tajur pada Kamis, 20 Juni 2024. Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga Bogor untuk memperpanjang SIM A dan SIM C mereka. Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga yang berminat diharuskan membawa beberapa dokumen penting, antara lain surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, fotokopi e-KTP, serta SIM lama mereka. Biaya perpanjangan SIM mengikuti regulasi yang berlaku, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Petugas akan mengumumkan nama pemohon saat SIM telah selesai diproses.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah warga Bogor dalam mengurus perpanjangan SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satlantas. Dengan adanya layanan ini, warga dapat lebih efisien dalam melengkapi keperluan administratif mereka.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar