RASIOO.id – Polresta Bogor Kota menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga yang masa berlakunya akan habis. Layanan ini akan berlangsung pada Jumat, 21 Juni 2024, di depan Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini berfokus pada perpanjangan SIM A dan C. Warga Kota Bogor dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
– Surat keterangan sehat
– Surat keterangan psikologi
– Fotokopi e-KTP
– SIM lama yang masih berlaku
Biaya Penerbitan Perpanjangan:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan SIM:
1. Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
2. Datang ke loket untuk membayar biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir.
3. Ambil nomor antrean.
4. Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
5. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
6. Ikuti proses identifikasi, yang meliputi:
– Sidik jari
– Pas foto
– Tanda tangan
7. Setelah proses foto, tunggu nama Anda dipanggil untuk pengambilan SIM yang sudah diperpanjang.
Layanan SIM Keliling ini diadakan setiap hari dan bertujuan untuk memudahkan warga Kota Bogor dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus ke kantor Samsat. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan cepat dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar