Hilang Ratusan Suara Pemilu 2024, Golkar Kota Bogor Tolak Hasil Sanding Suara dari KPU

RASIOO.ID – Partai Golkar Kota Bogor menyatakan pihaknya keberatan dan menolak hasil penyandingan suara Pemilu DPRD Kota Bogor yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Untuk itu, Partai Golkar akan meminta KPU RI untuk mengambil alih penyandingan suara yang merupakan bagian dari amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Keputusan itu diambil setelah mendapatkan temuan menghilangnya suara Partai Golkar di Kota Bogor.

Baca juga : Dapat Tiket Gerindra, Turidi Susanto Siap Lawan Sachrudin Golkar di Pilwalkot Tangerang

Temuan itu diperoleh setelah kegiatan penyandingan perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bogor yang digelar sejak Rabu (19/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024) dini hari di aula Kantor KPU Kota Bogor.

“Setelah kita buka C hasil plano di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, terbukti 30 suara kita dihilangkan,” kata Ketua DPD Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy, Jumat (21/6/2024).

Selain di TPS tersebut, kata Rusli, suara Partai Golkar yang hilang tersebar di beberapa TPS.

Baca juga : Partai Golkar Beri Sinyal Gabung Koalisi Bogor Maju Dukung Dedie A Rachim di Pilwalkot 2024

Yakni di TPS 17 Kelurahan Bubulak sebanyak 66 suara, TPS 36 Kelurahan Curug sebanyak 14 suara, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur sebanyak 96 suara.

Ia mengatakan bahwa berkaitan hilangnya suara Partai Golkar di TPS tersebut, KPU beralasan karena sudah dilakukan koreksi, namun koreksi tersebut sesungguhnya sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Total, Partai Golkar mengklaim kehilangan 206 suara pada Pemilu 2024.

Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar sekaligus kuasa hukum DPP Partai Golkar Derek Loupatty menambahkan, dalam pertimbangan hukum putusan MK, setelah memperhatikan fakta dan bukti beserta kesaksian para saksi, baik pemohon (Golkar), termohon (KPU) dan Bawaslu serta pihak terkait, menurut MK koreksi yang dilakukan KPU tidak sebagaimana seharusnya.

Hal ini juga mengacu kepada putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KOTABOGOR/13.04/III/2024.

“Dalam proses penyandingan di TPS 17 Kelurahan Bubulak dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, KPU mengabaikan putusan MK tersebut. Sebab menghilangkan suara Golkar dengan menggunakan rumus, bukan melalui penghitungan surat suara,” kata Derek Loupatty.

Begitu pun pada TPS 36 Kelurahan Curug, koreksi yang dilakukan KPU tidak sesuai pedoman dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.

Untuk itu, Partai Golkar Kota Bogor keberatan dan menolak hasil penyandingan suara karena menganggap KPU melakukan penyandingan tanpa mengacu kepada putusan MK.

Hal itu diungkapkan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bogor, Muhamad Aleksander.

“Di dalam proses rekapitulasi kemarin kami sudah menyampaikan surat keberatan terhadap seluruh proses penyandingan suara,” ujar dia kepada awak media, Jumat 21 Juni 2024 sore.

Namun, kata Aleksander, untuk menguatkan kembali pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada KPU RI terkait permohonan pengambilalihan proses penyandingan suara.

“Surat akan kami layangkan besok,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Kota Bogor belum memberikan tanggapan terkait keberatan Partai Golkar terkait hasil Pemilu 2024.

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda