Tak Digubris PT Tamaris, Anggota DPRD Bogor Ancam Tempuh Jalur Pidana

RASIOO.id – Pertemuan pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor beserta Forkopimcam, pihak Desa Cibunian dan struktural PT Tamaris pada 10 Juni 2024 silam nampak tak membuahkan hasil.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana bahkan menduing PT Tamaris ingkar janji atas kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak keluarga korban yang meninggal dunia akibat Waterway PT Tamaris.

Anggota Dewan dari Dapil 4 tersebut memaparkan dalam pertemuan dua pekan lalu, PT Tamaris sudah sepakat untuk memberikan dana kerahiman untuk dua keluarga korban.

“PT. Tamaris inkonsisten padahal upaya musyawarah dengan turun langsung anggota DPRD Kabupaten Bogor beserta pihak kecamatan, desa, kepolisian, TNI dan pihak keluarga korban dalam rangka memfasilitasi untuk mencari solusi sebagai jalan tengah,” kata Ruhiyat Sujana, Sabtu 22 Juni 2024.

Baca Juga: 2 Warga Tewas di Tempat Wisata Waterway Tamaris Bogor, Dewan Gelar Audiensi di Kecamatan Pamijahan

Dia menegaskan, jika PT Tamaris tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah disepakati bersama, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut untuk di proses hukum pidana hingga desakan audit perusahaan.

“Ini sebagai bentuk pembangkangan perusahaan oleh karena itu kami mendesak agar proses hukum ditindaklanjuti dan audit perizinan perusahaan tersebut,” jelas dia.

Ruhiyat menilai, PT Tamaris sudah terlalu berlebihan dalam menindaklanjuti kejadian yang menghilangkan nyawa manusia.

“Sejak kejadian dua korban itu, PT Tamaris sangat sulit dihubungi, sampai kita yang harus turun ke sana. Namun setelah disambangi, tetap saja kesepakatan yang sudah dibuat, mereka tidak lakukan,” jelas dia.

Ruhiyat mengaku, dirinya dengan anggota DPRD Kabupaten Bogor lainnya akan mendesak kasus PT Tamaris hingga tuntas.

“Saya tidak akan diam jika ada perusahaan yang hanya mengambil manfaat tanpa memikirkan keselamatan manusia. Saya tegaskan, saya akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini soal nyawa manusia,” jelas dia.

Senada, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor yang juga anggota Peradi, Usep Saefulloh menegaskan dirinya akan mengawal kasus ini lewat jalur hukum.

Sebab, ia memaparkan, meninggalnya dua orang warga Cibunian itu disebabkan oleh kelalaian dan kealpaan pihak perusahaan PT Tamaris.

“Ini mah masuknya jadi Pasal 539 KUHP tentang ke alpaan perusahaan yang menyebabkan kematian, sudah dua orang orang meninggal dunia,” kata Usep usai berkunjung ke PT Tamaris.

Ia memaparkan, dari hasil audiensi bersama Forkopimcam dengan pihak PT Tamaris, bahwa kasus itu sedang dalam lidik pihak kepolisian.

“Termasuk juga bergantung Kapolsek, tadi kapolsek juga menyampaikan lidik sudah ada, tinggal nanti kita akan audiensi dengan Kapolda dan Kapolres,” jelas dia.

Usep menegaskan, kasus meninggalnya dua orang warga Cibunian itu sudah jelas memenuhi persyaratan pasal 539 KUHP.

“Sebetulnya tidak perlu dicari (kesalahannya), kealpaannya sudah jelas, unsurnya sudah memenuhi persyaratan. Logika sehatnya, sebelumnya kan belum ada yang seperti ini, pas ini (PT Tamaris) aja ada yang meninggal dunia,” tutup dia.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar