RASIOO.id – Jajaran Satpas Polres Bogor kembali menggelar layanan Mobil SIM Keliling di Pos Polisi (Pospol) Gadong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor pada hari Senin, 24 Juni 2024.
Program ini khusus melayani perpanjangan SIM untuk jenis SIM A dan SIM C.
Bagi masyarakat yang berada di wilayah Selatan Kabupaten Bogor, dapat langsung mendatangi lokasi layanan ini mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan psikologi
- Surat keterangan sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya Penerbitan Perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya yang berada di wilayah Selatan, dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM mereka. Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar