Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Serang, Senin 24 Juni 2024

RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang, Provinsi Banten, dapat mengunjungi dua lokasi perpanjangan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polresta Serang Kota setiap Senin, 24 Juni 2024.

Mobil layanan SIM keliling ini beroperasi di Alun-alun Kramatwatu dan Stadion Maulana Yusuf, Cicer, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Program ini fokus pada perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis, dengan jadwal yang dapat berubah sesuai kebijakan dari Satlantas Polres Serang Kota.

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Masyarakat harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkan kepada petugas.
  4. Petugas melakukan entri data pemohon SIM dan proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  5. Pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.

Persyaratan Wajib:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi

Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kota Serang dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM mereka. Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar