RASIOO.id – Masyarakat Kota Tangerang, Provinsi Banten, dapat memanfaatkan pelayanan mobil SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polres Tangerang Kota pada hari Senin, 24 Juni 2024. Layanan ini tersedia di dua lokasi berbeda, yaitu Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru.
Program ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Satpas Polresta Tangerang Kota dengan mobil SIM Kelilingnya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis
- Surat keterangan kesehatan dari dokter dan psikologis yang dapat diperoleh di tempat pelayanan
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM mereka. Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar