RASIOO.id – Warga Kota Bogor kini dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang tersedia di parkiran Mitra 10, Jalan KH Sholeh Iskandar. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C dapat langsung datang ke lokasi tersebut. Ini adalah solusi bagi mereka yang memiliki waktu terbatas di pagi hari namun perlu menyelesaikan urusan administratif terkait SIM.
Proses perpanjangan SIM hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlakunya habis, untuk memastikan kelancaran pelayanan dan efisiensi waktu bagi masyarakat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Persyaratan yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM meliputi:
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Proses perpanjangan SIM meliputi tahapan berikut:
- Pembayaran biaya administrasi
- Pengambilan formulir
- Pengisian formulir
- Identifikasi data
- Pengambilan SIM baru
Dengan layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan SIM Anda tetap valid!
Simak rasioo.id di Google News














Komentar