RASIOO.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur dan Sohibul Iman sebagai calon wakil gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024. Namun, apakah PKS bisa mencalonkan pasangan ini tanpa koalisi?
Aspirasi untuk menduetkan Anies-Sohibul muncul dari DPW PKS DKI dan kemudian dibahas oleh Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS. Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai tokoh agama dan masyarakat di DKI Jakarta.
“Oleh karena itu, DPP PKS mempertimbangkan usulan dari DPW PKS DKI Jakarta serta masukan dari tokoh ulama, lintas agama, dan masyarakat. Maka, DPTP PKS pada rapat Kamis, 20 Juni 2024, memutuskan mengusung Bapak Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur dan Bapak Sohibul Iman sebagai calon wakil gubernur,” ujar Syaikhu kepada wartawan, Rabu 26 Juni 2024.
Berdasarkan pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik harus memiliki minimal 20% kursi DPRD untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Dengan total 106 kursi DPRD DKI Jakarta, partai pengusung harus memiliki setidaknya 22 kursi.
Baca Juga: Menakar Tiga Poros Pilkada Kabupaten Bogor
PKS Raih 18 Kursi di DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024
Pada Pemilu 2024, PKS berhasil meraih 18 kursi di DPRD DKI Jakarta, tertinggi di antara partai lain. Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Khoirudin, mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan warga Jakarta yang memberikan 1.143.912 suara atau 19,01% untuk PKS di DPR RI dan 1.012.028 suara atau 16,68% untuk DPRD DKI.
Khoirudin, yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, menyampaikan terima kasih kepada warga Jakarta atas kepercayaan mereka.
“Kami bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada warga Jakarta serta para saksi yang menjaga suara PKS. PKS akan terus bekerja sama dengan partai lain dan Pemprov DKI untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih sesuai cita-cita reformasi,” ujarnya.
Meski berhasil menambah dua kursi dari periode sebelumnya yang hanya 16 kursi, PKS masih kurang empat kursi untuk bisa mengusung pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta 2024. Oleh karena itu, PKS perlu menjalin koalisi dengan partai lain untuk memenuhi syarat tersebut.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar