Laksanakan Putusan MK, Ini Persiapan KPU Banten untuk Penyandingan Suara di Serang Raya

 

RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyandingan perolehan suara DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 2.

“Kami dari KPU Banten telah menerima arahan dari KPU RI mengenai tahapan dan pelaksanaan penyandingan suara untuk Dapil Banten 2 yang berada di wilayah Serang Raya,” ujar Agus Muslim, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banten, pada Rabu, 26 Juni 2024.

Agus mengungkapkan bahwa penyandingan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada 3 Juli 2024. “Persiapan telah dilakukan sesuai arahan KPU RI. Hari ini, KPU Kota dan Kabupaten Serang mengadakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, dan partai politik,” jelasnya.

Rapat koordinasi tersebut akan membahas persiapan teknis, termasuk kelengkapan alat yang diperlukan dan jadwal pelaksanaan. “KPU Kota dan Kabupaten Serang sedang mempersiapkan semua ini dan mengkoordinasikannya dengan pihak terkait,” tegas Agus.

Baca Juga: Penyandingan Suara “Gantung” Nasib PDIP-Demokrat di Dapil Banten 2, Kursi Terakhir Rebutan Sarifah-Nuraeni

Agus memastikan bahwa KPU Banten akan menjalankan penyandingan suara sesuai dengan amar putusan MK dan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan keamanan selama proses berlangsung. “Kami akan melaksanakan apa yang sudah diamanatkan oleh MK dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan pelaksanaan penyandingan data berjalan lancar tanpa masalah,” katanya.

Agus menekankan pentingnya rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antara KPU dan partai politik. “Rapat koordinasi hari ini sangat penting untuk memastikan semua pihak, baik dari KPU maupun partai politik, menjalankan tugas dan kewenangan mereka dengan baik dalam penyandingan data,” tutupnya.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar