RASIOO.id – Warga Kabupaten Tangerang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan pada Sabtu, 29 Juni 2024. Layanan ini akan tersedia di dua lokasi dengan jadwal sebagai berikut:
- Pospol Telaga Bestari: 08.00-14.00 WIB
- Alun-alun Tigaraksa: 19.00-21.00 WIB
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi.
Biaya Perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM A atau C:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon.
- Ikuti proses identifikasi yang mencakup sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Polres Kabupaten Tangerang menekankan pentingnya membawa semua persyaratan untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar. Mengemudikan kendaraan di jalan raya tanpa SIM yang sesuai dapat dikenakan sanksi.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar