RASIOO.id – Satpas Polres Bogor akan mengadakan layanan Mobil SIM Keliling pada Selasa, 2 Juli 2024, di parkiran Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke Polres dan dapat menghindari kerumitan serta antrian panjang di kantor polisi.
Persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan efisien.











Komentar