RASIOO.id – Polresta Bogor Kota akan menyelenggarakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga yang masa berlakunya hampir habis. Layanan ini akan diadakan pada Jumat, 5 Juli 2024, di depan Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C, memberikan kemudahan bagi warga Kota Bogor untuk memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlakunya habis.
Lokasi dan Jadwal:
- Tempat: Depan Mall Jambu Dua
- Waktu: Pendaftaran 08:00 – 09:00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Penerbitan Perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Datang ke loket untuk membayar biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi yang meliputi:
- Sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
- Setelah proses identifikasi, tunggu nama Anda dipanggil untuk pengambilan SIM yang sudah diperpanjang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar