Jadwal SIM Keliling di Kota Serang Pada Jumat, 5 Juli 2024

RASIOO.id – Untuk meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C, Polresta Serang Kota menyelenggarakan layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat, 5 Juli 2024. Layanan ini tersedia di dua lokasi berbeda untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Lokasi dan Waktu Operasional Layanan SIM Keliling:

  • Alun-alun Kramatwatu
    • Jam layanan: 08.00 – 13.00 WIB
  • Depan Mall Ramayana
    • Jam layanan: 08.00 – 13.00 WIB

Dokumen yang Harus Dibawa:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. SIM lama yang masih berlaku atau belum kadaluwarsa
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Surat keterangan psikologi

Proses Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Menuju loket untuk membayar biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
  4. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  5. Pemohon menjalani identifikasi berupa:
    • Perekaman sidik jari
    • Pengambilan foto
    • Tanda tangan digital
  6. Menunggu di ruang tunggu untuk pengambilan SIM yang sudah diproses.

Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Harap dicatat bahwa jadwal ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.

Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Serang diharapkan dapat memperpanjang SIM mereka tepat waktu, menghindari denda, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar