RASIOO.id – Polres Tangerang menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bagi warga Kabupaten Tangerang pada Jumat, 5 Juli 2024. Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlakunya habis.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Mitra 10 Bitung
- Waktu: 07:00 – 10:00 WIB
- Ramayana Cikupa
- Waktu: 10:00 – 15:00 WIB
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM harus diperpanjang setiap lima tahun dari tanggal penerbitan. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru.
Jadwal Operasional Layanan:
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang tersedia dari Senin hingga Sabtu, dengan libur pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes psikologi
- Surat keterangan sehat
Proses Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Datang ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Data pemohon akan dimasukkan oleh petugas.
- Ikuti proses identifikasi yang meliputi:
- Sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
Simak rasioo.id di Google News














Komentar