RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor terus menggiatkan program layanan Mobil SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Rabu, 10 Juli 2024, pelayanan SIM Keliling akan digelar di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Berikut adalah persyaratan perpanjangan SIM A atau C:
- Dokumen yang Dibutuhkan:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Surat Keterangan:
- Menjalani Tes Psikologi SIM dan memperoleh Surat Keterangan Sehat.
- Biaya Penerbitan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Menyediakan Surat Keterangan: Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil Nomor Antrean: Pemohon mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Mengisi Formulir: Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi: Proses ini meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News