RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Bogor Kota akan menyelenggarakan layanan mobil SIM Keliling di parkiran Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kota Bogor pada hari Rabu, 10 Juli 2024.
Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C mereka dengan menghadirkan lokasi pelayanan yang berbeda setiap harinya.
Persyaratan Wajib
- Surat Keterangan Sehat dan Psikologi:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Biaya Penerbitan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM
- Menyediakan Surat Keterangan: Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil Nomor Antrean: Pemohon mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Mengisi Formulir: Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi: Proses ini meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Untuk kemudahan dalam memperoleh informasi lokasi harian, warga dapat mengunduh aplikasi Simpel Pol.
Simak rasioo.id di Google News