Jadwal SIM Keliling Kota Bogor pada Sabtu, 13 Juli 2024

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis masa berlakunya. Program ini bertujuan memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Hari ini, Sabtu, 13 Juli 2024, layanan SIM Keliling akan tersedia di halaman parkir Mall Jambu Dua. Warga Bogor yang ingin memperpanjang SIM dapat datang dan mendaftar mulai pukul 08:00 hingga 09:00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Proses Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Setelah proses foto selesai, pemohon hanya perlu menunggu hingga SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama pemohon sesuai yang tertera di SIM.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah warga Kota Bogor dalam memperpanjang SIM mereka dengan lebih cepat dan efisien. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini guna memperlancar administrasi SIM mereka.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar