Bareskrim Polri Periksa Kasus Dugaan Promosi Judi Online yang Libatkan Nikita Mirzani, Wulan Guritno, dan 22 Influencer

 

RASIOO.id – Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus dugaan promosi judi online yang melibatkan sejumlah selebriti, termasuk Nikita Mirzani dan Wulan Guritno, serta 22 influencer lainnya. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan.

“Sudah, sudah diperiksa,” ujar Himawan kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024. Namun, Himawan tidak merinci waktu pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani. Ia hanya menjelaskan bahwa 22 influencer sudah diperiksa terkait promosi judi online.

Menurut Himawan, promosi judi online oleh para influencer tersebut berlangsung antara tahun 2017 hingga 2019. Penyidik kini tengah berkoordinasi dengan para ahli untuk mengusut lebih lanjut kasus ini.

“Itu yang kita dalami, kita koordinasi dengan ahli untuk melihat kemungkinan seperti apa,” katanya.

Baca Juga: Menkopolhukam: Setengah Rekening Penampung Judi Online Sudah Diserahkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, sebanyak 26 artis, selebriti, dan influencer dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online. Wulan Guritno menjadi salah satu artis pertama yang dipanggil untuk diperiksa berdasarkan laporan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).

Artis dan selebgram yang terbukti mempromosikan game slot tersebut terancam pidana hingga 6 tahun penjara, seperti yang ditegaskan oleh Brigjen Adi Vivid Bachtiar, mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Mereka dapat dijerat dengan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar. Menurut Vivid, para artis yang kedapatan mempromosikan situs judi online tidak bisa berdalih tidak tahu menahu.

“Saya rasa kalau judi online mereka tidak bisa berkelit. Biasanya kata-katanya seperti ‘bisa mendapatkan keuntungan dengan persentase kemenangan tinggi’, itu jelas mengandung unsur pengenaan pasal,” jelas Vivid.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar