RASIOO.id – Warga Kota Bogor kini memiliki kemudahan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan adanya layanan mobil SIM Keliling. Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 16 Juli 2024, di parkiran Mitra 10, Jalan KH Sholeh Iskandar, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor polisi, khususnya bagi mereka yang memiliki waktu terbatas di pagi hari. Ini adalah solusi praktis untuk menyelesaikan urusan administratif terkait SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C harus memastikan bahwa permohonan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Berikut adalah persyaratan yang perlu dibawa:
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM meliputi beberapa tahapan berikut:
- Pembayaran biaya administrasi
- Pengambilan formulir
- Pengisian formulir
- Identifikasi data
- Pengambilan SIM baru
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi dan menghadapi antrian panjang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar