RASIOO.id – Untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor kembali menggiatkan layanan Mobil SIM Keliling. Pada Rabu, 17 Juli 2024, layanan ini akan hadir di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Lokasi dan Waktu Layanan
- Lokasi: Area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi
- Waktu: 09.00 – 12.00 WIB
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya hampir habis.
Proses Registrasi
Pemohon diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi Simpel Pol.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Dokumen yang Dibutuhkan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM
- Melengkapi Surat Keterangan: Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil Nomor Antrean: Pemohon mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Mengisi Formulir: Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi: Meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Dengan adanya layanan SIM Keliling di Mall Cileungsi, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor, terutama yang berada di wilayah Timur, dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu jauh-jauh ke kantor Satpas. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi warga dalam mengurus perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar