Kantongi 2 Laporan, Polresta Bogor Kota Garap Kasus Investasi Bodong Anak Perwira

 

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota saat ini tengah mendalami kasus investasi bodong yang dilakukan oleh salah satu anak perwira menengah polisi terhadap 30 orang korbannya.

Seperti diketahui, diduga pelaku berinisial FYP telah menipu para korbannya sebanyak 30 orang lebih dengan total Rp7 Miliar.

 

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara memastikan akan menegakkan hukum dengan tidak akan pandang bulu kepada siapapun.

“Mau anaknya anggota Polri, mau anaknya pejabat pemerintah apabila memang yang bersangkutan bersalah tentu kami akan tetapkan sebagai tersangka jika memenuhi alat bukti,” kata dia, Senin 22 Juli 2024.

Korban yang disebut ada 30 orang ini, beberapa orang diantaranya sudah membuat laporan dan pengaduan ke polisi.

Kasat Reskrim  mengatakan, pihaknya saat ini menangani dua laporan polisi (LP) terkait kasus ini.

“Yang di laporkan pada bulan April 2024 dan Mei 2024 dengan modus yang sama yaitu proyek proyek fiktif berkaitan dengan pengadaan Diklat ISO dan pembangunan perawatan ruang covid,” sambung dia.

Luthfi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan secara profesional.

“Jadi kita sedang mengumpulkan alat bukti selengkap-lengkapnya, periksa saksi ahli, gelar perkara, jika semuanya sudah terlengkapi tetapkan tersangka,” ucapnya.

Luthfi menambahkan, untuk mengusut kasus tersebut dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong guna bisa mendapatkan data yang konkrit.

“Mandeg itu tidak, semua pemeriksaan tetap dilakukan dan kita juga berkordinasi dengan rumah sakit tempat dugaan investasi bodong memang ada atau tidak,” tuturnya.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar