Kadisdukcapil Diduga Tak Netral di Pilkada Bupati Pandeglang, Ini Respons Bawaslu

RASIOO.id – Beredar foto Pejabat Eseelon II di Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang diduga mendukung secara terang-terangan bakal calon Bupati Dewi Setiani dan Iing Andri Supriyadi. ASN tersebut diketahui merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang.

 

Video terebut beredar luas di lini massa.  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Didin Tahajudin, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat informasi tersebut.

 

 

Namun, Bawaslu mengaku tidak memiliki kewenangan langsung untuk menangani kasus tersebut karena yang bersangkutan masih berstatus ASN.

“Kami Bawaslu tidak memiliki kewenangan atau penilaian terhadap suatu peristiwa,” ujarnya pada Selasa, 23 Juli 2024.

Meski demikian, Bawaslu Pandeglang akan tetap mendalami kasus ini. Didin menegaskan bahwa Bawaslu berkewajiban menegakkan aturan jika ditemukan pelanggaran kode etik ASN yang tidak netral dalam pemilu 2024.

“Pada prinsipnya, Bawaslu Pandeglang memiliki kewajiban untuk menindak setiap ASN yang tidak netral sesuai kode etik dan kode perilaku dalam pemilihan kepala daerah,” tegas Didin.

Didin juga menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan dan jika terbukti melanggar, ASN tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila terbukti melanggar, tentunya akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar