RASIOO.id – Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Bogor Kota akan mengadakan layanan mobil SIM Keliling di parkiran Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kota Bogor. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dengan lokasi pelayanan yang berubah setiap harinya.
Persyaratan Wajib
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan berikut:
Surat Keterangan Sehat dan Psikologi:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Penerbitan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut adalah tahapan dalam proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
- Menyediakan Surat Keterangan: Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil Nomor Antrean: Pemohon mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Mengisi Formulir: Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi: Meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Informasi Tambahan
Untuk mempermudah warga mendapatkan informasi mengenai lokasi layanan SIM Keliling setiap harinya, warga dapat mengunduh aplikasi Simpel Pol. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi warga Kota Bogor dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas secara langsung. Polresta Bogor Kota terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News