Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 24 Juli 2024

RASIOO.id – Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Bogor Kota akan mengadakan layanan mobil SIM Keliling di parkiran Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kota Bogor. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dengan lokasi pelayanan yang berubah setiap harinya.

Persyaratan Wajib

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan berikut:

Surat Keterangan Sehat dan Psikologi:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Biaya Penerbitan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Alur Perpanjangan SIM

Berikut adalah tahapan dalam proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:

  1. Menyediakan Surat Keterangan: Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil Nomor Antrean: Pemohon mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
  4. Mengisi Formulir: Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses Identifikasi: Meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

Informasi Tambahan

Untuk mempermudah warga mendapatkan informasi mengenai lokasi layanan SIM Keliling setiap harinya, warga dapat mengunduh aplikasi Simpel Pol. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi warga Kota Bogor dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas secara langsung. Polresta Bogor Kota terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan masyarakat.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar