RASIOO.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu orang kepala Dinas di Kabupaten Bogor dan lima orang lainnya atas kasus dugaan pemerasan.
Hal itu dibenarkan Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu saat mendapatkan kabar adanya penangkapan KPK yang terjadi pada Kamis 25 Juli 2024 siang tadi.
“Kasusnya pemerasan, satu orang sopir, dan empat orang PNS. Satu di antara PNS itu ada kepala dinas, hanya masih dicari tahu siapa,” kata Asmawa kepada wartawan.
Asmawa pun belum bisa menjelaskan lebih jauh soal dugaan keterlibatan pejabat Kabupaten Bogor terhadap kasus pemerasan itu.
“Sekarang kita lihat dulu, seperti apa konstruksinya, apakan bagian dari pelaku, nanti diungkap. Pasti aparat penegak hukum akan mengungkap ini secara terang benderang,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Bogor Terima Pelimpahan Oknum KPK Gadungan yang Peras Pegawai Pemkab Bogor
Sebelumnya, KPK menangkap satu orang berinisial YS lantaran mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dari keterangan KPK, terduga pelaku diamankan bersama empat pejabat di rumah makan Mang Kabayan, Cibinong, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari keterangan itu juga diketahui
pejabat tersebut dimintai sejumlah uang oleh YS. Atas laporan itu KPK menurunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik dan inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan.
Tim KPK kemudian memastikan bahwa orang tersebut telah menerima uang dari pihak pelapor dan langsung menangkap YS pada sekitar pukul 13.30 WIB.
Selanjutnya, Tim KPK kemudian membawa YS menuju kediamannya di Perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor dalam rangka pengumpulan barang bukti.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp300 juta, satu unit ponsel merek iPhone dan satu unit kendaraan merek Porche warna putih.
Tim selanjutnya membawa YS ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
“Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Pihak KPK selanjutnya akan menyerahkan YS beserta uang, barang dan kendaraannya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar