RASIOO.id – Satpas Polres Bogor mengumumkan akan mengadakan layanan Mobil SIM Keliling di area parkir Mitra 10 Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 26 Juli 2024. Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Lokasi dan Jadwal:
- Tempat: Mitra 10 Cibinong
- Waktu: 09:00 – 12:00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Tes psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Mengunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Mengikuti proses identifikasi yang meliputi:
- Sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
Proses Registrasi: Pemohon harus mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi awal, sehingga proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Layanan SIM Keliling ini merupakan inisiatif dari Polres Bogor untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Dengan mengikuti prosedur yang ada, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan cepat dan mudah.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Satpas Polres Bogor atau mengunjungi situs resmi mereka. Pastikan semua persyaratan sudah dipenuhi sebelum datang ke lokasi untuk mempercepat proses perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News