Catat SIM Keliling Polresta Bogor Kota Hadir di Dua Lokasi Hari Ini Perpanjang SIM A dan C Lebih Mudah

RASIOO.ID – Warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C akan segera habis, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Polresta Bogor Kota pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB di dua lokasi, yakni Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir McD Lodaya. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses pendaftaran dapat dilakukan sebelum kuota pelayanan terpenuhi.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis atau mati, proses penerbitan SIM baru harus dilakukan langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Bagi warga dari luar Kota Bogor, termasuk wilayah Depok, layanan ini juga dapat menjadi alternatif karena jarak tempuh menuju lokasi diperkirakan sekitar 45 hingga 60 menit, tergantung kondisi lalu lintas.

Untuk mempermudah masyarakat menemukan lokasi pelayanan, Polresta Bogor Kota juga menyediakan QR Code yang dapat dipindai sebagai panduan menuju lokasi Mall Jambu Dua maupun McD Lodaya.

Sebelum datang, pemohon diharapkan telah menyiapkan sejumlah persyaratan, di antaranya:

  • SIM asli beserta fotokopi.
  • KTP asli beserta fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Apabila belum memiliki, layanan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi biasanya juga tersedia di lokasi pelayanan.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang, sehingga proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Komentar