RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerima bukti hak atas tanah milik daerah yang berasal dari kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh PT Sentul City Tbk.
Penyerahan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jumat, 11 September 2026.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, penyerahan bukti hak atas tanah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata dan mengamankan aset milik daerah agar memiliki kepastian hukum, tercatat secara administrasi, dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penyerahan bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan PSU dari PT Sentul City. Ini bagian dari ikhtiar kita untuk menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, aset pemerintah bukan sekadar catatan administrasi, melainkan harus memiliki status hukum yang jelas, tercatat dengan baik, dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, proses penyerahan PSU yang telah melalui berbagai tahapan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola aset daerah.
Ia menegaskan, penyerahan PSU bukan menjadi akhir dari proses, melainkan awal untuk memastikan aset tersebut dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
“Penyerahan ini bukan kita pandang sebagai akhir dari sebuah proses, tetapi menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus menata dan memperkuat pengelolaan aset daerah. Yang terpenting adalah bagaimana PSU yang telah diserahkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Rudy juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pihak terkait dalam mendukung penataan kawasan serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur publik.
Ia menyampaikan apresiasi kepada PT Sentul City, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, perangkat daerah, dan seluruh pihak yang telah mengawal proses penyerahan PSU tersebut.
Selain penyerahan PSU, Rudy mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 320 bidang aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor telah berhasil disertifikasi dan tersebar di 40 kecamatan. Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaannya.
Ia pun menginstruksikan perangkat daerah terkait agar segera melakukan inventarisasi, pencatatan, pemetaan, dan penyusunan langkah pengelolaan terhadap PSU yang kini telah menjadi aset pemerintah daerah.
“Pastikan statusnya jelas, pengelolaannya terintegrasi, dan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi serta kebutuhan masyarakat. Mari kita jaga dan tata aset Kabupaten Bogor bersama demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Rudy berharap sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan pihak pengembang terus diperkuat agar penataan aset dan PSU di Kabupaten Bogor semakin tertib, memiliki kepastian hukum, dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga langkah yang kita laksanakan hari ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih tertata, tertib dalam pengelolaan aset, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan PT Sentul City dalam menyelesaikan proses sertifikasi PSU yang masih berjalan.
Menurut Sontang, masih terdapat sejumlah bidang yang memerlukan penyelesaian administrasi dan teknis sebelum dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.
Ia juga menyampaikan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan melalui peluncuran layanan Perintis 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal yang direncanakan hadir pada September 2026.
Layanan tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan sistematis bagi masyarakat Kabupaten Bogor.












Komentar