RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor yang beroperasi di Mall CTC Cileungsi pada Selasa.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Namun, pelayanan ini hanya diperuntukkan bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya masih aktif.
Satlantas Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses administrasi berjalan lebih cepat.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Polres Bogor:
- Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar.
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Keterangan Psikologi.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru melalui SATPAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah timur Kabupaten Bogor maupun perbatasan seperti Cileungsi, Gunung Putri, Jonggol hingga warga Depok, lokasi Mall CTC Cileungsi menjadi salah satu titik layanan yang relatif mudah dijangkau.
Satlantas Polres Bogor juga mengingatkan masyarakat untuk datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan menghindari kepadatan saat pelayanan berlangsung.
Informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling tersebut disampaikan melalui akun resmi @satlantaspolresbogor.tmc, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu memantau pembaruan apabila terjadi perubahan lokasi maupun jadwal pelayanan.














Komentar