RASIOO.id – Polresta Bogor Kota akan menyelenggarakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga yang masa berlakunya hampir habis. Layanan ini akan diadakan pada Jumat, 26 Juli 2024, di depan Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C, memberikan kemudahan bagi warga Kota Bogor untuk memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlakunya habis.
Lokasi dan Jadwal:
- Tempat: Depan Mall Jambu Dua
- Waktu: Pendaftaran 08:00 – 09:00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Penerbitan Perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Datang ke loket untuk membayar biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi yang meliputi:
- Sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
- Setelah proses identifikasi, tunggu nama Anda dipanggil untuk pengambilan SIM yang sudah diperpanjang.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah warga Kota Bogor dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau mengunjungi situs resmi mereka. Pastikan semua persyaratan sudah dipenuhi sebelum datang ke lokasi untuk mempercepat proses perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar