Pemkab Bogor Tambah Target Penertiban Bangunan Liar di Puncak

RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengumumkan penambahan jumlah bangunan liar yang akan ditertibkan dalam tahap II di kawasan wisata Puncak.

Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa dari 194 bangunan yang sebelumnya tercatat tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), kini bertambah dua bangunan lagi.

“Informasinya ada penambahan dua bangunan dari pemilik yang sama namun tata letak objeknya berbeda,” ujarnya di Cibinong pada Jumat.

Satpol PP masih menunggu laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor sebelum melaksanakan eksekusi penggusuran.

“Saat ini sudah diberikan surat teguran kedua, dijadwalkan minggu depan surat teguran ketiga dan dilimpahkan ke Satpol PP,” ungkap Anwar, Jum’at 26 Juli 2024.

Baca Juga: Pengamat Sarankan Pembukaan Rute Angkutan Umum Baranangsiang-Rest Area Puncak untuk Kurangi Kemacetan

Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan penertiban tahap II di kawasan Puncak dapat direalisasikan paling lambat pada 25 Agustus 2024, sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan wisata Puncak, yang diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin 24 Juni 2024 lalu.

 

Dalam penertiban tersebut, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak. Rinciannya, 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas. Pemkab Bogor memastikan bahwa perekonomian pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata akan lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Rest Area Gunung Mas, yang dibangun di atas lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara, mulai dibangun sejak tahun 2020-2021. Fasilitas ini memiliki kapasitas 516 kios, terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik untuk pedagang basah maupun kering.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap penataan kawasan wisata Puncak tidak hanya menertibkan bangunan liar tetapi juga meningkatkan kesejahteraan para PKL yang selama ini berjualan di kawasan tersebut.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar