SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin, 29 Juli 2024 di Pospol Gadog Ciawi

RASIOO.id – Satuan Penyelanggara Admintrasi (SATPAS) Polres Bogor memiliki program Mobil SIM Keliling. Program ini bertujuan untuk memperanjang masa waktu SIM A atau SIM C milik masyarakat yang akan habis.

Setiap Senin, 29 Juli 2024, Satpas Polres Bogor akan menyelenggarakan layanan Mobil SIM Keliling di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Untuk waktu pelayanan sendiri tersedia sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB pada Senin, 29 Juli 2024.

Biaya Penerbitan Perpanjangan :

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Persyaratan Perpanjangan SIM

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama
  • Surat keterangan psikologi
  • Surat keterangan sehat

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Memenuhi Persyaratan Kesehatan: Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Pembayaran dan Formulir: Pergi ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Nomor Antrean: Mengambil nomor antrean.
  4. Pengisian Formulir: Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Entri Data: Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses Identifikasi: Melakukan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Proses Foto dan Tunggu: Setelah proses foto, pemohon menunggu hingga SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Dengan adanya layanan Mobil SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Ciawi dan sekitarnya dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar