RASIOO.id – Dua lokasi berbeda di Kota Serang, Provinsi Banten dijadikan tempat mobil SIM Keliling milik Satpas Polresta Serang Kota. Kini, warga Serang dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling tanpa harus ke kantor Satpas Polresta Serang Kota.
Pada hari Senin, 29 Juli 2024, layanan ini akan tersedia di dua lokasi yakni Alun-alun Kramatwatu dan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Perlu dicatat bahwa jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.
Berikut Prosedur Perpanjangan SIM
- Surat Keterangan Kesehatan
- Pembayaran dan Formulir
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM, termasuk identifikasi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Persyaratan Wajib
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologis
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News















Komentar